Tahun 2014 sebentar lagi, pasti nya ini
saat yang paling ditunggu-tunggu oleh para pencari kursi malas di
gedung wakil rakyat, atau orang-orang yang benar-benar “ingin”
mewakili rakyat. "Ya... kita sudah diambang pemililahan Umum."
Bulan September lalu, KPU telah
menyosialisasikan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),
dari PKPU No.1 Tahun 2013 menjadi PKPU No.15 Tahun 2013 tentang tata
cara kampanye, KPU juga menyosialisasikan aturan dana kampanye Partai
Politik (Parpol) peserta pemilu. Dalam peraturan KPU No.15 tahun 2013
ini disebutkan, caleg DPR RI dan DPRD hanya dibenarkan memasang
spanduk dengan ukuran 1,5x7 meter, sebanyak satu buah dalam setiap
zona yang ditetapkan. Baliho atau billboard hanya digunakan Parpol
dan calon anggota DPD. Pemasangan baliho atau billboard Parpol juga dibatasi
jumlahnya, hanya boleh satu unit billboard Parpol di satu desa dan tidak
boleh ada gambar atau foto pengurus Parpol yang mencalonkan diri, selain
itu bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik.
Tapi apa yang ada dilapangan
sungguh kontras sekali dengan Peraturan KPU tersebut, foto caleg yang
narsis bertebaran dimana-mana, spanduk caleg-caleg narsis ini
nangkring di pohon, nemplok di becak, mejeng di persimpangan jalan,
hadir di warung kopi dan tukang gorengan, senyam senyum di depan
pertokoan, sampai mondar-mandir di angkot.
Luar biasa sekali semangat dan antusias para
caleg ini, bahkan satu Billboard besar yang sudah menyalahi aturan
juga dipakai secara keroyokan, seperti kolaborasi caleg DPR dan DPRD
featuring ketua umum parpol disatu billboard dengan foto besar dan
logo partai seupil.
Lalu apa peran KPU dalam hal ini,
KPU hanya akan memberikan sangsi administratif dan teguran, namun
jika sangsi ini tidak diindahkan, maka KPU menyerahkan kepada
masyarakat untuk menilainya.
Entah tidak tahu akan peraturan,
atau memang suka narsis, padahal para caleg narsis ini adalah calon
penggagas dan perumus aturan, tapi kok melanggar aturan. Ironis.