Rabu, 18 Desember 2013

Caleg Narsis


     
Tahun 2014 sebentar lagi, pasti nya ini saat yang paling ditunggu-tunggu oleh para pencari kursi malas di gedung wakil rakyat, atau orang-orang yang benar-benar “ingin” mewakili rakyat. "Ya... kita sudah diambang pemililahan Umum."

     Bulan September lalu, KPU telah menyosialisasikan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dari PKPU No.1 Tahun 2013 menjadi PKPU No.15 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, KPU juga menyosialisasikan aturan dana kampanye Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Dalam peraturan KPU No.15 tahun 2013 ini disebutkan, caleg DPR RI dan DPRD hanya dibenarkan memasang spanduk dengan ukuran 1,5x7 meter, sebanyak satu buah dalam setiap zona yang ditetapkan. Baliho atau billboard hanya digunakan Parpol dan calon anggota DPD. Pemasangan baliho atau billboard Parpol juga dibatasi jumlahnya, hanya boleh satu unit billboard Parpol di satu desa dan tidak boleh ada gambar atau foto pengurus Parpol yang mencalonkan diri, selain itu bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik.

     Tapi apa yang ada dilapangan sungguh kontras sekali dengan Peraturan KPU tersebut, foto caleg yang narsis bertebaran dimana-mana, spanduk caleg-caleg narsis ini nangkring di pohon, nemplok di becak, mejeng di persimpangan jalan, hadir di warung kopi dan tukang gorengan, senyam senyum di depan pertokoan, sampai mondar-mandir di angkot.

     Luar biasa sekali semangat dan antusias para caleg ini, bahkan satu Billboard besar yang sudah menyalahi aturan juga dipakai secara keroyokan, seperti kolaborasi caleg DPR dan DPRD featuring ketua umum parpol disatu billboard dengan foto besar dan logo partai seupil.

     Lalu apa peran KPU dalam hal ini, KPU hanya akan memberikan sangsi administratif dan teguran, namun jika sangsi ini tidak diindahkan, maka KPU menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.

     Entah tidak tahu akan peraturan, atau memang suka narsis, padahal para caleg narsis ini adalah calon penggagas dan perumus aturan, tapi kok melanggar aturan. Ironis.